Supremasi Hukum yang Loyo
Kedudukan warga negara sama di hadapan hukum. Hal ini dijamin penuh oleh Undang-undang Dasar 1945. Namun kenyataannya lain, justru kita melihat bahwa di mata hukum kita UANG-lah yang berkuasa. Kita bisa mereview ingatan kita dengan berbagai kasus yang mendera para pejabat-pejabat Kejaksaan. Bagaimana pula jika kita mereview kembali keluhan-keluhan para supir angkutan barang antar kota tentan banyaknya pungli di jalan. Seperti inikah gambaran supremasi hukum kita? Silahkan Anda layangkan opini dan pendapat Anda tentang supremasi hukum di NKRI sekarang ini! Terima kasih atas partisipasinya. Semoga kita semua bisa mengingatkan dan memperbaiki supremasi hukum di negara kita tercinta.
Komentar