PROGRAM KERJA TAHUNAN KEPALA SEKOLAH
KATA PENGANTAR
Kebangkitan Islam dan demokratisasi di Indonesia berlangsung
secara dinamis. Di berbagai penjuru tanah air, orang beramai-ramai menyerukan
agama dan demokratisasi. Keadaan ini menjadi parah dengan munculnya klaim-klaim
terhadap Teks-Teks Suci dan pengakuan atas nama agama yang nantinya
menjadi semacam ‘diperalat’ untuk melegitimasi sedikit kepentingannya.
Terlepas dari hal tersebut, sebagai sebuah wacana,
perdebatan antara keduanya (Islam dan Demokrasi) selalu menyisakan
persoalan-persoalan krusial yang tak kunjung usai. Namun, keduanya tetap
menjadi sebuah tema menarik dan terpenting di Indonesia dewasa ini untuk
mendapat perhatian lebih.
Untuk mewujudkan masyarakat mutamaddin pada dimensi
tertentu, berarti mempersiapkan manusia Indonesia yang berkualitas. Dalam hal
ini, pendidikan memiliki peran begitu besar. Namun demikian, bagaimanapun
idealisnya nalar, rasa harapan akan terciptanya sumber daya manusia yang
berkualitas tersebut, terasa sia-sia bila daya dukung pendidikan tidak
segnifikan. Pendidikan yang bermakna adalah pendidikan yang dikelolaoleh
orang-orang yang berkeahlian dengan sajian program yang mantap, terpadu dan
berkesinambungan sehingga memungkinkan peserta didik mampu mengembangkan diri
baik aspek jasmani maupun rohaniyah.
Program Kerja Madrasah Tsanawiyah Swasta ‘NAHDHATUL UMAM’
(MTsS NU yang beralamat di Jalan Ponpes. Kempek RT. 003/001 Desa Kempek
Kecamatan GempolKabupaten Cirebon Tahun Pelajaran 2019/ 2020 ini kami susun
berdasarkan pada Kurikulum Nasional Pendidikan
(KURIKULUM 2013 Revisi) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), Pedoman Administrasi Kurikulum Madrasah Tsanawiyah dan
Program Kerja Bidang Pendidikan Madrasah
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Dikmad
Kanwil Depag) Provinsi Jawa Barat tahun 2019/ 2020 beserta kalender Pendidikan
Tahun 2019/ 2020. Program kerja ini mengarah pada pencapaian tujuan
konstitusional Madrasah Tsanawiyah yang berupaya mempersiapkan:
1)
Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan
pada jenjang yang lebih tinggi;
2)
Meningkatkan pengetahun
siswa unutuk mampu mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kesenian yang dijiwai oleh ajaran islam
3)
Meningkatkan kemampuan siswa sebagai angota masyarakat dalam
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam
sekitarnya yang dijiwai ajaran agama Islam.
Untuk mencapai tujuan di atas, dan tujuan pendidikan
nasional, perlu dilakukan berbagai upaya yang terencana dan terarah dalam
bentuk rumusan program kerja. Sudah barang tentu rumusan program kerja tersebut
sesuai dengan prioritas yang senantiasa memperhitungkan berbagai potensi,
kekuatan, peluang dan hambatan yang ada (analisa SWOT). Rumusan program kerja tahun
pelajaran 2019/ 2020 ini merupakan salah satu upaya Madrasah Tsanawiyah Swasta
‘NAHDHATUL UMAM’ (MTsS NU) untuk menampilkan kinerja dan etos kerja yang baik
dan senantiasa berupaya lebih baik dari pada tahun-tahun pelajaran sebelumnya.
Peran serta semua pihak sangat diharapkan demi tercapainya
tujuan yang akan dicapai dan diusahakan bersama-sama dalam program kerja ini.
Tak lupa pula bantuan saran dan kritik selalu diharapkan dari semua instansi
dan segenap komponen masyarakat demi perbaikan dan kemajuan Madrasah tercinta
ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 2 menyatakan
bahwa:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembanganya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 17 ayat (2) juga
menjelaskan bahwa:
“Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah
ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama
(SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTsS), atau bentuk lain yang sederajat.”
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar yang berbunyi :
“Sekolah
Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas islam yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama masing-masing disebut Madrasah
Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar dan Madrasah Tsanawiyah atau Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama.”
Keputusan Menteri Agama Nomor 369 Tahun 1993 tentang
Madrasah Tsanawiyah pada pasal 7 ayat (1) mengamanatkan bahwa:
“Kepala
Madrasah bertanggung jawab atas perencanan dan penyelenggaraan pendidikan yang
meliputi, antara lain:
a.
Penyusunan Program Kerja Madrasah
b.
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah
(RAPBM).”
Keberhasilan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah merupakan
bagian integral dari keberhasilan Pembangunan Nasional, khususnya di sektor
pendidikan. Hal ini selain ditentukan oleh sumber tenaga, sarana dan dana yang
ada, lebih penting lagi adalah ditentukan oleh sejauh mana sumber-sumber dan
potensi-potensi tersebut diatur dan ditata dengan baik sehingga betul-betul
berfungsi secara berdaya guna dan berhasil guna.
B.
Tujuan
Penyusunan
program kerja ini sebagai upaya untuk mengatur dan menata semua sumber daya
sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan di Madrasah secara efektif dan
efisien, yang diupayakan untuk :
1.
Dijadikan pedoman untuk melaksanakan kegiatan dalam jangka
waktu satu tahun pelajaran.
2.
Dijadikan sebagai kendali agar kegiatan-kegiatan tersebut
berjalan dengan teratur, terarah, terencana dan sistematis.
3.
Agar program dapat dengan mudah dikontrol, dievaluasi dan
diadakan tindak lanjut dalam pelaksanaanya guna program perbaikan maupun
program pengembangan.
C.
Dasar
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
3.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2013 tentang
Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
4.
Program Kerja dan Kalender Pendidikan Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat 2019/ 2020
D.
Sasaran
Terciptanya
persamaan persepsi di lingkungan pengelolaan Madrasah mulai dari unsur
pimpinan, pembantu pimpinan sampai dengan pembantu pimpinan pelaksanaan tugas
kegiatan pencapaian tujuan secara efektif dan efisien.
E.
Sistematika
BAB I PENDAHULUAN
BAB II GAMBARAN
SITUASI DAN KONDISI MADRASAH
BAB III PROGRAM
KEGIATAN TAHUN PELAJARAN 2019/ 2020
BAB IV PENGORGANISASIAN
PERSONIL
BAB V PENUTUP
DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB II
GAMBARAN SITUASI DAN KONDISI MADRASAH
2.1.
Identitas
Madrasah
2.1.1.
Nama
Madrasah : Madrasah
Tsanawiyah Swasta ‘NAHDHATUL UMAM’
2.1.2.
Status
: Terakreditasi ‘A’ (Unggul)
2.1.3.
Nomor
SK. Akreditasi :
02.00/347/SK/BAP-SM/XI/2017
2.1.4.
Tanggal
SK. Akreditasi : 27 November
2017
2.1.5.
Status
tanah : W a k
a f
2.1.6.
Denah :
-Terlampir-
2.1.7.
Luas
lahan yang belum dipakai pembangunan : 12.458 m2
2.1.8.
Luas
lapangan Upacara : 2 x 342 m2 (2
x 13,5m x 20 m)
2.1.9.
Situasi
Lahan Sekitarnya : Rumah
penduduk, lahan pesawahan dan jalan raya
2.2.
Cakupan
Kegiatan Madrasah
2.2.1.
Umum
2.2.1.1.
Penerimaan
Siswa Baru (PSB) yang dilaksanakan sejak tanggal 2 Juni 2019 sampai dengan tanggal 14 Juli 2019 yang menerima 380 peserta didik baru
dengan rincian:
a.
Putra
peserta didik yang dibagi ke dalam 4 rombel/kelas.
b.
Putri
peserta didik yang dibagi ke dalam 3 rombel/kelas.
2.2.1.2.
Kerjasama
dengan instansi yang terkait, seperti :
a.
Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Utama Kartini untuk pembuatan buku
rekening Tabungan BRItama Junio dan BRICard yang sekaligus berfungsi sebagai
Kartu Pelajar.
b.
Bumi
Putera Muda (BUMIDA) untuk pembiayaan Asuransi Peserta Didik dan Guru selama 1
tahun sekaligus pembuatan Kartu Asuransi yang berfungsi sebagai Kartu Pegawai/
OSIS.
c.
PT.
Indocement Tunggal Prakarsa (Persero) dalam hal pengelolaan limbah dan sampah
lingkungan yang akan didaur ulang di lokasi pabrik.
d.
Koperasi
Batik Tulis Warna Alam ‘CIWARINGIN” dalam kegiatan pembekalan ketrampilan
membatik & mewarnai kain batik menggunakan bahan alami.
2.2.1.3.
Pengembangan
5-K / Opsih / Jumsih / Kerjabakti / Ro’an
2.2.1.4.
Pengembangan
Perpustakaan Sekolah yg dikoordinir oleh Duni’ah, S.Ag,
meliputi :
a.
Penataan
ruang perpustakaan
b.
Pelengkapan
alat-alat Bantu
c.
Pengelolaan
administrasi
d.
Penambahan
buku-buku bacaan
e.
Pembinaan
personil dan pelatihan petugas pembantu umum
f.
Peningkatan
system pelayanan (dewey)
g.
Data
jumlah buku yang ada : 2.261
eksemplar dengan 37 judul
2.2.2.
Khusus
2.2.2.1.
Pengelolaan
Koperasi Pondok Pesantren Kempek (Kopontren)
yang didirikan pada tahun 2010
dengan koordinator pengelola : Kiki Zakiyah
2.2.2.2.
Pengelolaan Kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka)
sebagai eskul wajib
Penanggung Jawab : Renita
Dalam pelaksanaannya dilakukan latihan rutin dan kemah
bakti santri yang pelaksanaanya berkoordinasi dengan Kwarran. Gempol/ Kwarcab.
Cirebon.
2.2.2.3.
Pengelolaan Urusan Kesehatan Madrasah (UKM/ PMR)
Penanggung Jawab : Umi Habibah
Dalam
pelaksanaannya ditunjuk beberapa siswa secara bergilir dan selalu mengadakan
koordinasi dengan Puskesmas setempat dan Seksi UKS Cabang Kabupaten Cirebon.
2.2.2.4.
Pengelolaan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera
(Paskibra) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS/ Polsis)
Penanggung Jawab : Yulianah
Dalam pelaksanaannya dilakukan latihan rutin dan latihan
gabungan serta ikut serta dalam berbagai perlombaan yang pelaksanaanya
berkoordinasi dengan Polsek. Gempol/ Polres. Cirebon.
2.2.2.5.
Pengelolaan Kegiatan Olahraga Kesehatan (Atletik)
Penanggung Jawab : Agus Maulana, S.Pd
Dalam pelaksanaannya dilakukan latihan rutin dan latihan
gabungan serta ikut serta dalam berbagai perlombaan yang pelaksanaanya
berkoordinasi dengan seluruh jajaran terkait di wilayahnya.
2.3.
Fungsi
dan Tujuan Madrasah
2.3.1.
Fungsi
Madrasah
Madrasah
adalah sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan yang dalam hal; ini berfungsi untuk :
a.
Pengembangan
individu yang mencakup aspek pribadi
b.
Pengembangan
cara berpikir dan kemampuan hidup mandiri yang terlatih
c.
Penyebaran
warisan budaya yang mengandung nilai-nilai etika dan norma
d.
Pengembangan
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup vital
2.3.2.
Tujuan
Madrasah
a.
Mencerdaskan
kehidupan masyarakat Muslim Indonesia
b.
Melestarikan
budaya keislaman bagi masyarakat Indonesia
c.
Meningkatkan
kualitas sumber daya masyarakat Indonesia
2.4.
Fungsi
dan Tujuan Pengelolaan Madrasah
2.4.1.
Fungsi
Pengelolaan Madrasah
a.
Mengatur
penyelenggaraan pendidikan di Madrasah
b.
Mengatur
penyelenggaraan urusan Tata Usaha Madrasah
c.
Mengatur
penyelenggaraan Urusan Kepegawaian
d.
Mengatur
penyelenggaraan Urusan Keuangan
e.
Mengatur
penyelenggaraan Urusan Sarana Madrasah
f.
Mengatur
penyelenggaraan Urusan Rumah Tangga Madrasah
g.
Mengatur
penyelenggaraan Urusan Perpustakaan dan Laboratorium
h.
Mengatur
pembinaan kesiswaan
i.
Mengatur
hubungan antar guru dan siswa
j.
Mengatur
hubungan antar orang tua dan masyarakat
k.
Melaksanakan
pengendalian seluruh kegiatan Madrasah
2.4.2
Tujuan
Pengelolaan Madrasah
Berupaya
menata, mengarahkan dan mengendalikan semua sumber daya manusia yang ada agar
efektif dan efisien sehingga dapat mencapai tujuan :
a.
Mengendalikan
kegiatan pendidikan supaya berjalan sesuai dengan rencana, tertib, terarah dan
sistematis
b.
Memudahkan
evaluasi sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan berikutnya sehingga
bisa melakukan perbaikan maupun pengembangan
2.5.
Visi, Misi dan Tujuan Pendirian Madrasah
2.5.1.
Visi
Terwujudnya Madrasah yang “MADANI : MAJU DALAM LINGKUNGAN QUR’ANI”
2.5.2.
Misi
a.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran dan bimbingan secara efektif dan efisien sehingga peserta
didik maju berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.
b.
Menyelenggarakan
pendidikan yang maju berkualitas, baik bidang IPTEK maupun IMTAQ yang mampu
mewujudkan: lingkungan yang bersih, asri, nyaman, terstandar dan sesuai budaya
salafiah.
c.
Membekali
kemampuan dan keterampilan dalam berbagai bidang yang bercirikan salafiah dan ahlus
sunnah wal jama’ah yang berlandaskan Qur’an Kempekan.
2.5.3.
Tujuan
a.
Terlaksananya tata
kelola sekolah yang baik sesuai dengan tuntutan Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS) yang berbasis salafiah.
b.
Terlaksananya
pendidikan sepanjang hayat yang berbasis pada potensi peserta didik agar unggul
dalam bidang akademik dan non akademik, dhahir dan batin serta amaliah dan
ilmiah.
c.
Tersedianya sarana
dan prasarana pendidikan dengan memprioritaskan sumber-sumber yang tersedia dan
teknologi pembelajaran modern dengan tidak menghilangkan nilai-nilai salafi
yang luhur.
d.
Terlaksananya
pengembangan budaya dan ajaran Islam yang Salafi dalam aplikasi kehidupan
sehari-hari di lingkungan Madrasah, seperti pengajian kitab kuning (naskah
klasik), sholat jamaah di Masjid Pesantren, musyawarah (diskusi), muhafadzoh
(hafalan), mudzakarah (berzikir) dan mutaba’ah (ketaatan/
kepatuhan) serta uswah khasanah (suri teladan yang baik).
2.6.
Rencana Induk Pengembangan (Master
Plan)
2.6.1.
Program Jangka Pendek ( Tapel. 2013/2014 - 2015/2016 )
2.6.1.1.
Melakukan proses perizinan pendirian operasional, proses perizinan
penerimaan siswa baru hingga bisa terlaksananya proses kegiatan belajar
mengajar angkatan pertama.
2.6.1.2.
Melakukan rekrutmen siswa SD/ MI yang akan mesantren dan mengaji di
Pondok pesantren ‘Ma’had Islamy’ (Ponpes Kempek) sebagai basis awal peserta
didik (basic raw input).
2.6.1.3.
Melakukan rekrutmen guru berkompetensi S1 yang memiliki basic
pendidikan di Pesantren (pernah mesantren) sehingga akan mampu memahami dan
mewujudkan Visi Misi madrasah.
2.6.1.4.
Mengkondisikan proses kegiatan belajar mengajar yang kondusif
sehingga terciptanya suasana pembelajaran yang efektif.
2.6.1.5.
Mengerjakan kegiatan pembangunan gedung baru MTsS NU sampai
permanen dan representatif dan merehabilitasi beberapa asrama Pesantren untuk
kegiatan KBM sementara.
2.6.2.
Program Jangka Menengah ( Tapel 2013/2014 - 2017/2019 )
2.6.2.1.
Melakukan program pengembangan kurikulum yang mampu memahami dan
mewujudkan Visi Misi madrasah.
2.6.2.2.
Melakukan program pengembangan SDM dan kapabilitas para guru agar
sesuai dengan tuntutan standar pendidikan nasional.
2.6.2.3.
Melakukan program pengembangan fasilitas dan sarana prasarana
pendukung, seperti lapangan upacara, laboratorium, perpustakaan, dll.
2.6.2.4.
Melakukan program pengembangan peran serta masyarakat untuk
menjaring lebih banyak peserta didik.
2.6.2.5.
Melakukan program pengembangan manajemen pengelolaan berdasarkan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
2.6.2.6.
Melakukan program pengembangan fondasi menuju terwujudnya sekolah
satu atap atau full day school yang berbasis pada pendidikan salafi.
2.6.3.
Program Jangka Panjang ( Tapel 2019/2020 - 2023/2024 )
2.6.3.1.
Mempertahankan Prestasi Predikat ‘A’ (Unggul) dalam Akreditsi
berikutnya.
2.6.3.2.
Peningkatan kualitas dan relevansi pada jenis pendidikan untuk
menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan daya saing, memiliki Staf Skill
yang baik, mandiri serta memiliki integritas pribadi dan moral.
2.6.3.3.
Penerapan, pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi dalam mengoperasionalkan program pengembangan akademik dan non
akademik.
2.6.3.4.
Peningkatan kerja sama dan kemitraan (sister school) dengan
berbagai sekolah baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.6.3.5.
Peningkatan tata kelola kelembagaan yang efektif dan efisien untuk
mewujudkan tata kelola sekolah yang baik (Good School Governance).
PROGRAM KERJA MADRASAH
a)
Program
Umum
1.
Bidang
Ketatausahaan
A. Administrasi
a.
Intensifikasi
penyelenggaraan ketatausahaan Madrasah sesuai dengan peraturan yang berlaku,
Khususnya Intensifikasi barang, Keuangan dan Kepegawaian.
b.
Pengumpulan
bahan penyusunan program dan pedoman kerja.
c.
Intensifikasi
pendataan secara cepat, tepat, dan akurat dalam menunjang kegiatan perencanaan
dan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan pada umumnya [meliputi
pengumpulan, penyusunan, pengelolaan, penyajian dan pelaporan data].
d.
Meningkatkan
kerjasama dan hubungan baik antara instansi terkait dan masyarakat dalam
kegiatan lintas sektoral demi menunjang kelancaran tugas rutin dan tugas umum.
e.
Mengupayakan
dan penyelenggaraan melalui usul proyek dan subsidi pemerintah, peningkatan
biaya rutin dan partisipasi masyarakat (donatur orang tua murid/ Syahriyyah dan lain lain) serta
efektifitas penggunaannya.
B. Ketenagaan
a.
Upaya
penambahan tenaga tetap sesuai kebutuhan secara kualitas dan kuantitas, serta pendayagunaan
secara professional.
b.
Pembinaaan
profesi karyawan melalui penataran, bimbingan teknis dan peningkatan
kesejahteraan mental dan materil secara bertahap dan berkesinambungan
(meliputi: tata usaha, guru mata pelajaran, tenaga BP dan KURIKULUM 2013).
c.
Penyegaran
suasana kerja pegawai melalui penugasan baru/ mutasi jabatan sesuai dengan kemungkinan yang ada.
C. Sarana
a.
Peningkatan
sarana pendidikan dalam bentuk penyempurnaan, penambahan pemeliharaan
gedung/lokal dan barang perlengkapan lain secara memadai (proyek pembangunan,
rehab, BOS, PIP, BOP dan Swadaya).
b.
Mengusahakan
pengadaan kelengkapan madrasah secara lengkap dan bertahap melalui partisipasi
masyarakat dan bantuan pemerintah.
c.
Mengusahakan
pengadaan UKS, olahraga, seni, diklat dan keterampilan.
2.
Bidang
Kesiswaan
a.
Bimbingan
terhadap siswa mengenai kehidupan berorganisasi (Latihan Dasar Kepemimpinan/ LDK), pemilihan pengurus OSIS baru, penyediaan prasarana dan
sarana serta fasilitas lainnya.
b.
Intensifikasi
partisipasi aktif siswa dalam memperlancar kegiatan ekstra kurikuler melalui
bimbingan guru/ pembina,
terutama menyangkut kegiatan Pramuka, PMR, Paskibra, UKS dan Koperasi.
c.
Penataran
Matsama, wawasan wiyata mandala dan orientasi bagi siswa baru.
d.
Pemeliharaan
dan peningkatan disiplin ketertiban siswa melalui usaha pembinaan, pengawasan
dan penindakan.
3.
Bidang
Akademis
a.
Meningkatkan
penyelenggaraan pengajaran melalui penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi
dan tindak lanjut.
b.
Pengadaan
buku-buku pelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013
(Kurtilas Revisi).
c.
Meningkatkan
kreatifitas guru dalam membuat buku pelajaran penunjang/ diktat.
d.
Peminjaman
buku paket kepada siswa sesuai dengan jumlah yang ada.
e.
Peningkatan
daya tampung Madrasah dalam rangka menyongsong gerakan WAJAR DIKDAS 12 tahun secara berkualitas dan setara kuantitas.
f.
Penataran
dan pembinaan guru BP, OSIS dan kegiatan siswa lainnya yang menunjang dan
sesuai dengan Kurikulum 2013 serta
intensifikasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
4.
Bidang
Bimbingan dan Penyuluhan (BP)
a.
Penyediaan
instrumen BP yang baru, sesuai dengan pedoman terbaru.
b.
Peningkatan
usaha bimbingan melalui langkah-langkah pendataan penilaian dan penanganan
secara cepat dan tepat
c.
Pendayagunaan
tenaga guru/ wali
kelas sebagai tenaga pembimbing sebelum tersedianya tenaga khusus yang mengatur
jadwal piket BP.
d.
Memprioritaskan
kegiatan bimbingan yang berhubungan dengan masalah kesulitan mengajar,
sosialisasi, kenakalan, program belajar lanjut dan karir siswa.
b)
Program
Khusus
a.
Mengusahakan
kehidupan siswa dalam pengalaman keberagaman secara utuh dalam lingkungannya
masing-masing.
b.
Meningkatkan
secara maksimal pandangan
masyarakat dan pemerintah terhadap Madrasah Tsanawiyah Swasta ‘NAHDHATUL UMAM (MTsS NU)’
sebagai Sekolah Menengah yang Maju dalam Lingkungan Qur’ani
(MADANI) tingkat Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Barat atau bahkan Nasional.
c.
Menggalakkan
kegiatan K-5 di lingkungan Madrasah.
d.
Menanamkan
cara pengaturan waktu, sehubungan dengan 96,5% siswa Madrasah Tsanawiyah Swasta
‘NAHDHATUL UMAM (MTsS NU)’ berdomisili
di pondok pesantren yang di dalamnya mempunyai program tersendiri yang belum terpadu secara penuh.
e.
Meningkatkan
koordinasi antar para pengasuh pesantren melalui pendekatan dan partisipasi
aktif dalam menunjang kesamaan program dan pengaturan waktu belajar.
Komentar