PROGRAM KERJA TAHUNAN KEPALA SEKOLAH
KATA PENGANTAR

Kebangkitan Islam dan demokratisasi di Indonesia berlangsung secara dinamis. Di berbagai penjuru tanah air, orang beramai-ramai menyerukan agama dan demokratisasi. Keadaan ini menjadi parah dengan munculnya klaim-klaim terhadap Teks-Teks Suci dan pengakuan atas nama agama yang nantinya menjadi semacam ‘diperalat’ untuk melegitimasi sedikit kepentingannya.
Terlepas dari hal tersebut, sebagai sebuah wacana, perdebatan antara keduanya (Islam dan Demokrasi) selalu menyisakan persoalan-persoalan krusial yang tak kunjung usai. Namun, keduanya tetap menjadi sebuah tema menarik dan terpenting di Indonesia dewasa ini untuk mendapat perhatian lebih.
Untuk mewujudkan masyarakat mutamaddin pada dimensi tertentu, berarti mempersiapkan manusia Indonesia yang berkualitas. Dalam hal ini, pendidikan memiliki peran begitu besar. Namun demikian, bagaimanapun idealisnya nalar, rasa harapan akan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas tersebut, terasa sia-sia bila daya dukung pendidikan tidak segnifikan. Pendidikan yang bermakna adalah pendidikan yang dikelolaoleh orang-orang yang berkeahlian dengan sajian program yang mantap, terpadu dan berkesinambungan sehingga memungkinkan peserta didik mampu mengembangkan diri baik aspek jasmani maupun rohaniyah.
Program Kerja Madrasah Tsanawiyah Swasta ‘NAHDHATUL UMAM’ (MTsS NU yang beralamat di Jalan Ponpes. Kempek RT. 003/001 Desa Kempek Kecamatan GempolKabupaten Cirebon Tahun Pelajaran 2019/ 2020 ini kami susun berdasarkan pada Kurikulum Nasional Pendidikan (KURIKULUM 2013 Revisi) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), Pedoman Administrasi Kurikulum Madrasah Tsanawiyah dan Program Kerja Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Dikmad Kanwil Depag) Provinsi Jawa Barat tahun 2019/ 2020 beserta kalender Pendidikan Tahun 2019/ 2020. Program kerja ini mengarah pada pencapaian tujuan konstitusional Madrasah Tsanawiyah yang berupaya mempersiapkan:
1)      Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi;
2)      Meningkatkan pengetahun siswa unutuk mampu mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian yang dijiwai oleh ajaran islam
3)      Meningkatkan kemampuan siswa sebagai angota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya yang dijiwai ajaran agama Islam.
Untuk mencapai tujuan di atas, dan tujuan pendidikan nasional, perlu dilakukan berbagai upaya yang terencana dan terarah dalam bentuk rumusan program kerja. Sudah barang tentu rumusan program kerja tersebut sesuai dengan prioritas yang senantiasa memperhitungkan berbagai potensi, kekuatan, peluang dan hambatan yang ada (analisa SWOT). Rumusan program kerja tahun pelajaran 2019/ 2020 ini merupakan salah satu upaya Madrasah Tsanawiyah Swasta ‘NAHDHATUL UMAM’ (MTsS NU) untuk menampilkan kinerja dan etos kerja yang baik dan senantiasa berupaya lebih baik dari pada tahun-tahun pelajaran sebelumnya.
Peran serta semua pihak sangat diharapkan demi tercapainya tujuan yang akan dicapai dan diusahakan bersama-sama dalam program kerja ini. Tak lupa pula bantuan saran dan kritik selalu diharapkan dari semua instansi dan segenap komponen masyarakat demi perbaikan dan kemajuan Madrasah tercinta ini.



BAB I
PENDAHULUAN


A.        Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 2 menyatakan bahwa:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembanganya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 17 ayat (2) juga menjelaskan bahwa:
“Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTsS), atau bentuk lain yang sederajat.”
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang berbunyi :
“Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar dan Madrasah Tsanawiyah atau Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.”
Keputusan Menteri Agama Nomor 369 Tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah pada pasal 7 ayat (1) mengamanatkan bahwa:
“Kepala Madrasah bertanggung jawab atas perencanan dan penyelenggaraan pendidikan yang meliputi, antara lain:
a.       Penyusunan Program Kerja Madrasah
b.      Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).”
Keberhasilan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah merupakan bagian integral dari keberhasilan Pembangunan Nasional, khususnya di sektor pendidikan. Hal ini selain ditentukan oleh sumber tenaga, sarana dan dana yang ada, lebih penting lagi adalah ditentukan oleh sejauh mana sumber-sumber dan potensi-potensi tersebut diatur dan ditata dengan baik sehingga betul-betul berfungsi secara berdaya guna dan berhasil guna.

B.        Tujuan
Penyusunan program kerja ini sebagai upaya untuk mengatur dan menata semua sumber daya sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan di Madrasah secara efektif dan efisien, yang diupayakan untuk :
1.      Dijadikan pedoman untuk melaksanakan kegiatan dalam jangka waktu satu tahun pelajaran.
2.      Dijadikan sebagai kendali agar kegiatan-kegiatan tersebut berjalan dengan teratur, terarah, terencana dan sistematis.
3.      Agar program dapat dengan mudah dikontrol, dievaluasi dan diadakan tindak lanjut dalam pelaksanaanya guna program perbaikan maupun program pengembangan.
   
C.        Dasar
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.     Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
3.      Peraturan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
4.      Program Kerja dan Kalender Pendidikan Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat 2019/ 2020

D.        Sasaran
Terciptanya persamaan persepsi di lingkungan pengelolaan Madrasah mulai dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan sampai dengan pembantu pimpinan pelaksanaan tugas kegiatan pencapaian tujuan secara efektif dan efisien.

E.         Sistematika
BAB I             PENDAHULUAN
BAB II            GAMBARAN SITUASI DAN KONDISI MADRASAH
BAB III           PROGRAM KEGIATAN TAHUN PELAJARAN 2019/ 2020
BAB IV          PENGORGANISASIAN PERSONIL
BAB V           PENUTUP DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN



BAB II
GAMBARAN SITUASI DAN KONDISI MADRASAH


2.1.        Identitas Madrasah

2.1.1.              Nama Madrasah                      : Madrasah Tsanawiyah Swasta ‘NAHDHATUL UMAM’
2.1.2.              Status                                       : Terakreditasi ‘A’ (Unggul)
2.1.3.              Nomor SK. Akreditasi               : 02.00/347/SK/BAP-SM/XI/2017
2.1.4.              Tanggal SK. Akreditasi              : 27 November 2017
2.1.5.              Status tanah                             : W a k a f
2.1.6.              Denah                                       : -Terlampir-
2.1.7.              Luas lahan yang belum dipakai pembangunan :  12.458 m2
2.1.8.              Luas lapangan Upacara            : 2 x 342 m2 (2 x 13,5m x 20 m)
2.1.9.              Situasi Lahan Sekitarnya          : Rumah penduduk, lahan pesawahan dan jalan raya

2.2.        Cakupan Kegiatan Madrasah
2.2.1.      Umum
2.2.1.1.            Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang dilaksanakan sejak tanggal 2 Juni 2019 sampai dengan tanggal 14 Juli 2019 yang menerima 380 peserta didik baru dengan rincian:
a.    Putra peserta didik yang dibagi ke dalam 4 rombel/kelas.
b.   Putri peserta didik yang dibagi ke dalam 3 rombel/kelas.
2.2.1.2.              Kerjasama dengan instansi yang terkait, seperti :
a.    Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Utama Kartini untuk pembuatan buku rekening Tabungan BRItama Junio dan BRICard yang sekaligus berfungsi sebagai Kartu Pelajar.
b.   Bumi Putera Muda (BUMIDA) untuk pembiayaan Asuransi Peserta Didik dan Guru selama 1 tahun sekaligus pembuatan Kartu Asuransi yang berfungsi sebagai Kartu Pegawai/ OSIS.
c.    PT. Indocement Tunggal Prakarsa (Persero) dalam hal pengelolaan limbah dan sampah lingkungan yang akan didaur ulang di lokasi pabrik.
d.   Koperasi Batik Tulis Warna Alam ‘CIWARINGIN” dalam kegiatan pembekalan ketrampilan membatik & mewarnai kain batik menggunakan bahan alami.
2.2.1.3.            Pengembangan 5-K / Opsih / Jumsih / Kerjabakti / Ro’an
2.2.1.4.            Pengembangan Perpustakaan Sekolah yg dikoordinir oleh Duni’ah, S.Ag, meliputi :
a.       Penataan ruang perpustakaan
b.      Pelengkapan alat-alat Bantu
c.       Pengelolaan administrasi
d.      Penambahan buku-buku bacaan
e.      Pembinaan personil dan pelatihan petugas pembantu umum
f.        Peningkatan system pelayanan (dewey)
g.       Data jumlah buku yang ada : 2.261 eksemplar dengan 37 judul

2.2.2.      Khusus
2.2.2.1.            Pengelolaan Koperasi Pondok Pesantren Kempek (Kopontren) yang didirikan pada tahun 2010 dengan koordinator pengelola : Kiki Zakiyah
2.2.2.2.            Pengelolaan Kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka) sebagai eskul wajib
                  Penanggung Jawab                             : Renita
Dalam pelaksanaannya dilakukan latihan rutin dan kemah bakti santri yang pelaksanaanya berkoordinasi dengan Kwarran. Gempol/ Kwarcab. Cirebon.
2.2.2.3.            Pengelolaan Urusan Kesehatan Madrasah (UKM/ PMR)
                  Penanggung Jawab                             : Umi Habibah
                  Dalam pelaksanaannya ditunjuk beberapa siswa secara bergilir dan selalu mengadakan koordinasi dengan Puskesmas setempat dan Seksi UKS Cabang Kabupaten Cirebon.
2.2.2.4.              Pengelolaan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS/ Polsis)
                  Penanggung Jawab                             :  Yulianah
Dalam pelaksanaannya dilakukan latihan rutin dan latihan gabungan serta ikut serta dalam berbagai perlombaan yang pelaksanaanya berkoordinasi dengan Polsek. Gempol/ Polres. Cirebon.
2.2.2.5.              Pengelolaan Kegiatan Olahraga Kesehatan (Atletik)
                  Penanggung Jawab                             : Agus Maulana, S.Pd
Dalam pelaksanaannya dilakukan latihan rutin dan latihan gabungan serta ikut serta dalam berbagai perlombaan yang pelaksanaanya berkoordinasi dengan seluruh jajaran terkait di wilayahnya.

2.3.        Fungsi dan Tujuan Madrasah
2.3.1.      Fungsi Madrasah
Madrasah adalah sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan yang dalam hal; ini berfungsi untuk :
a.       Pengembangan individu yang mencakup aspek pribadi
b.      Pengembangan cara berpikir dan kemampuan hidup mandiri yang terlatih
c.       Penyebaran warisan budaya yang mengandung nilai-nilai etika dan norma
d.      Pengembangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup vital
2.3.2.      Tujuan Madrasah
a.       Mencerdaskan kehidupan masyarakat Muslim Indonesia
b.      Melestarikan budaya keislaman bagi masyarakat Indonesia
c.       Meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Indonesia

2.4.        Fungsi dan Tujuan Pengelolaan Madrasah
2.4.1.      Fungsi Pengelolaan Madrasah
a.       Mengatur penyelenggaraan pendidikan di Madrasah
b.      Mengatur penyelenggaraan urusan Tata Usaha Madrasah
c.       Mengatur penyelenggaraan Urusan Kepegawaian
d.      Mengatur penyelenggaraan Urusan Keuangan
e.      Mengatur penyelenggaraan Urusan Sarana Madrasah
f.        Mengatur penyelenggaraan Urusan Rumah Tangga Madrasah
g.       Mengatur penyelenggaraan Urusan Perpustakaan dan Laboratorium
h.      Mengatur pembinaan kesiswaan
i.         Mengatur hubungan antar guru dan siswa
j.        Mengatur hubungan antar orang tua dan masyarakat
k.       Melaksanakan pengendalian seluruh kegiatan Madrasah
2.4.2        Tujuan Pengelolaan Madrasah
Berupaya menata, mengarahkan dan mengendalikan semua sumber daya manusia yang ada agar efektif dan efisien sehingga dapat mencapai tujuan :
a.       Mengendalikan kegiatan pendidikan supaya berjalan sesuai dengan rencana, tertib, terarah dan sistematis
b.      Memudahkan evaluasi sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan berikutnya sehingga bisa melakukan perbaikan maupun pengembangan

2.5.        Visi, Misi dan Tujuan Pendirian Madrasah
2.5.1.      Visi
Terwujudnya Madrasah yang “MADANI : MAJU DALAM LINGKUNGAN QUR’ANI”
2.5.2.      Misi
a.       Melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bimbingan secara efektif dan efisien sehingga peserta didik maju berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.
b.      Menyelenggarakan pendidikan yang maju berkualitas, baik bidang IPTEK maupun IMTAQ yang mampu mewujudkan: lingkungan yang bersih, asri, nyaman, terstandar dan sesuai budaya salafiah.
c.       Membekali kemampuan dan keterampilan dalam berbagai bidang yang bercirikan salafiah dan ahlus sunnah wal jama’ah yang berlandaskan Qur’an Kempekan.
2.5.3.      Tujuan
a.       Terlaksananya tata kelola sekolah yang baik sesuai dengan tuntutan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang berbasis salafiah.
b.      Terlaksananya pendidikan sepanjang hayat yang berbasis pada potensi peserta didik agar unggul dalam bidang akademik dan non akademik, dhahir dan batin serta amaliah dan ilmiah.
c.       Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dengan memprioritaskan sumber-sumber yang tersedia dan teknologi pembelajaran modern dengan tidak menghilangkan nilai-nilai salafi yang luhur.
d.      Terlaksananya pengembangan budaya dan ajaran Islam yang Salafi dalam aplikasi kehidupan sehari-hari di lingkungan Madrasah, seperti pengajian kitab kuning (naskah klasik), sholat jamaah di Masjid Pesantren, musyawarah (diskusi), muhafadzoh (hafalan), mudzakarah (berzikir) dan mutaba’ah (ketaatan/ kepatuhan) serta uswah khasanah (suri teladan yang baik).

2.6.        Rencana Induk Pengembangan (Master Plan)

2.6.1.      Program Jangka Pendek ( Tapel. 2013/2014 - 2015/2016 )
2.6.1.1.          Melakukan proses perizinan pendirian operasional, proses perizinan penerimaan siswa baru hingga bisa terlaksananya proses kegiatan belajar mengajar angkatan pertama.
2.6.1.2.          Melakukan rekrutmen siswa SD/ MI yang akan mesantren dan mengaji di Pondok pesantren ‘Ma’had Islamy’ (Ponpes Kempek) sebagai basis awal peserta didik (basic raw input).
2.6.1.3.          Melakukan rekrutmen guru berkompetensi S1 yang memiliki basic pendidikan di Pesantren (pernah mesantren) sehingga akan mampu memahami dan mewujudkan Visi Misi madrasah.
2.6.1.4.          Mengkondisikan proses kegiatan belajar mengajar yang kondusif sehingga terciptanya suasana pembelajaran yang efektif.
2.6.1.5.          Mengerjakan kegiatan pembangunan gedung baru MTsS NU sampai permanen dan representatif dan merehabilitasi beberapa asrama Pesantren untuk kegiatan KBM sementara.

2.6.2.      Program Jangka Menengah ( Tapel 2013/2014 - 2017/2019 )
2.6.2.1.          Melakukan program pengembangan kurikulum yang mampu memahami dan mewujudkan Visi Misi madrasah.
2.6.2.2.          Melakukan program pengembangan SDM dan kapabilitas para guru agar sesuai dengan tuntutan standar pendidikan nasional.
2.6.2.3.          Melakukan program pengembangan fasilitas dan sarana prasarana pendukung, seperti lapangan upacara, laboratorium, perpustakaan, dll.
2.6.2.4.          Melakukan program pengembangan peran serta masyarakat untuk menjaring lebih banyak peserta didik.
2.6.2.5.          Melakukan program pengembangan manajemen pengelolaan berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
2.6.2.6.          Melakukan program pengembangan fondasi menuju terwujudnya sekolah satu atap atau full day school yang berbasis pada pendidikan salafi.

2.6.3.           Program Jangka Panjang ( Tapel 2019/2020 - 2023/2024 )
2.6.3.1.          Mempertahankan Prestasi Predikat ‘A’ (Unggul) dalam Akreditsi berikutnya.
2.6.3.2.          Peningkatan kualitas dan relevansi pada jenis pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan daya saing, memiliki Staf Skill yang baik, mandiri serta memiliki integritas pribadi dan moral.
2.6.3.3.          Penerapan, pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengoperasionalkan program pengembangan akademik dan non akademik.
2.6.3.4.          Peningkatan kerja sama dan kemitraan (sister school) dengan berbagai sekolah baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.6.3.5.          Peningkatan tata kelola kelembagaan yang efektif dan efisien untuk mewujudkan tata kelola sekolah yang baik (Good School Governance).



 BAB III
PROGRAM KERJA MADRASAH

a)        Program Umum
1.    Bidang Ketatausahaan
A.  Administrasi
a.       Intensifikasi penyelenggaraan ketatausahaan Madrasah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Khususnya Intensifikasi barang, Keuangan dan Kepegawaian.
b.      Pengumpulan bahan penyusunan program dan pedoman kerja.
c.       Intensifikasi pendataan secara cepat, tepat, dan akurat dalam menunjang kegiatan perencanaan dan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan pada umumnya [meliputi pengumpulan, penyusunan, pengelolaan, penyajian dan pelaporan data].
d.      Meningkatkan kerjasama dan hubungan baik antara instansi terkait dan masyarakat dalam kegiatan lintas sektoral demi menunjang kelancaran tugas rutin dan tugas umum.
e.      Mengupayakan dan penyelenggaraan melalui usul proyek dan subsidi pemerintah, peningkatan biaya rutin dan partisipasi masyarakat (donatur orang tua murid/ Syahriyyah dan lain lain) serta efektifitas penggunaannya.
B.  Ketenagaan
a.       Upaya penambahan tenaga tetap sesuai kebutuhan secara kualitas dan kuantitas, serta pendayagunaan secara professional.
b.      Pembinaaan profesi karyawan melalui penataran, bimbingan teknis dan peningkatan kesejahteraan mental dan materil secara bertahap dan berkesinambungan (meliputi: tata usaha, guru mata pelajaran, tenaga BP dan KURIKULUM 2013).
c.       Penyegaran suasana kerja pegawai melalui penugasan baru/ mutasi jabatan sesuai dengan kemungkinan yang ada.
C.  Sarana
a.       Peningkatan sarana pendidikan dalam bentuk penyempurnaan, penambahan pemeliharaan gedung/lokal dan barang perlengkapan lain secara memadai (proyek pembangunan, rehab, BOS, PIP, BOP dan Swadaya).
b.      Mengusahakan pengadaan kelengkapan madrasah secara lengkap dan bertahap melalui partisipasi masyarakat dan bantuan pemerintah.
c.       Mengusahakan pengadaan UKS, olahraga, seni, diklat dan keterampilan.

2.    Bidang Kesiswaan
a.       Bimbingan terhadap siswa mengenai kehidupan berorganisasi (Latihan Dasar Kepemimpinan/ LDK), pemilihan pengurus OSIS baru, penyediaan prasarana dan sarana serta fasilitas lainnya.
b.      Intensifikasi partisipasi aktif siswa dalam memperlancar kegiatan ekstra kurikuler melalui bimbingan guru/ pembina, terutama menyangkut kegiatan Pramuka, PMR, Paskibra, UKS dan Koperasi.
c.       Penataran Matsama, wawasan wiyata mandala dan orientasi bagi siswa baru.
d.      Pemeliharaan dan peningkatan disiplin ketertiban siswa melalui usaha pembinaan, pengawasan dan penindakan.

3.    Bidang Akademis
a.       Meningkatkan penyelenggaraan pengajaran melalui penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut.
b.      Pengadaan buku-buku pelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013 (Kurtilas Revisi).
c.       Meningkatkan kreatifitas guru dalam membuat buku pelajaran penunjang/ diktat.
d.      Peminjaman buku paket kepada siswa sesuai dengan jumlah yang ada.
e.      Peningkatan daya tampung Madrasah dalam rangka menyongsong gerakan WAJAR DIKDAS 12 tahun secara berkualitas dan setara kuantitas.
f.        Penataran dan pembinaan guru BP, OSIS dan kegiatan siswa lainnya yang menunjang dan sesuai dengan Kurikulum 2013 serta intensifikasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

4.    Bidang Bimbingan dan Penyuluhan (BP)
a.       Penyediaan instrumen BP yang baru, sesuai dengan pedoman terbaru.
b.      Peningkatan usaha bimbingan melalui langkah-langkah pendataan penilaian dan penanganan secara cepat dan tepat
c.       Pendayagunaan tenaga guru/ wali kelas sebagai tenaga pembimbing sebelum tersedianya tenaga khusus yang mengatur jadwal piket BP.
d.      Memprioritaskan kegiatan bimbingan yang berhubungan dengan masalah kesulitan mengajar, sosialisasi, kenakalan, program belajar lanjut dan karir siswa.

b)         Program Khusus
a.       Mengusahakan kehidupan siswa dalam pengalaman keberagaman secara utuh dalam lingkungannya masing-masing.
b.      Meningkatkan secara maksimal pandangan masyarakat dan pemerintah terhadap Madrasah Tsanawiyah Swasta ‘NAHDHATUL UMAM (MTsS NU)’ sebagai Sekolah Menengah yang Maju dalam Lingkungan Qur’ani (MADANI) tingkat Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Barat atau bahkan Nasional.
c.       Menggalakkan kegiatan K-5 di lingkungan Madrasah.
d.      Menanamkan cara pengaturan waktu, sehubungan dengan 96,5% siswa Madrasah Tsanawiyah Swasta ‘NAHDHATUL UMAM (MTsS NU)’ berdomisili di pondok pesantren yang di dalamnya mempunyai program tersendiri yang belum terpadu secara penuh.
e.      Meningkatkan koordinasi antar para pengasuh pesantren melalui pendekatan dan partisipasi aktif dalam menunjang kesamaan program dan pengaturan waktu belajar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Supremasi Hukum yang Loyo